BALI – Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Bali kembali membongkar sindikat narkotika jaringan Surabaya – Bali pada medio akhir Desember 2021 – awal Februari 2022.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkapkan, kali ini BNN mengamankan tiga tersangka jaringan narkotik yaitu TR (21), MD alias Mio (40) dan RBC (32). Ketiganya bukan satu kelompok dan berbeda jaringan
“Dalam perkara ini kita mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram lebih dengan tiga orang pelaku,” ujar Sugianyar, Rabu (9/2).
Sugianyar mengatakan, pengungkapan berdasarkan hasil informasi berdasarkan analisis tim intelijen BNN Provinsi Bali, terkait sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Bali, kemudian Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali bergerak dan menangkap TR di seputaran Jalan Pulau Ayu, Denpasar, Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 5 buah plastik klip berisi sabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05 gram.
Sebulan kemudian, BNN Bali menangkap MD Alias Mio di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Selatan, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 19.15 Wita.
Dengan disaksikan kepala lingkungan dan warga sekitar, petugas BNN melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan 10 paket sabu seberat 42,73 gram.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku saat itu kedapatan sedang memecah barang bukti untuk dijadikan siap edar,” terang Sugianyar.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang lain di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Ia lalu dibawa ke lokasi dimaksud. Di sana kembali ditemukan sabu seberat 10,08 gram.
“Barang tersebut ditanam pelaku dipinggir sawah. Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka dikendalikan oleh seseorang yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur,” ucap Brigjen Pol. Sugianyar.
Pengungkapan selanjutnya yakni Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita. Dalam perkara ini, petugas BNN menemukan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram dari RCB yang ditangkap di Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar.
Sabu dengan berat 947,83 gram ini ditemukan petugas BNN Provinsi Bali digantungan depan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Tersangka adalah seorang kurir dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Dia kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang tentang narkotikan. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.