Billboard Ilegal di Tanah Abang Diduga Langgar Perda, Warga Desak Tindakan Tegas

  • Bagikan
Reklame Melanggar Aturan di Depan Citywalk Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

JAKARTA – Sebuah billboard yang terpasang di Jl. KH. Mas Mansyur No. 2, tepat di depan Gedung Citywalk Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik. Billboard tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta terkait ketentuan tiang reklame tunggal dan dicurigai tidak memiliki izin resmi.

Keberadaan reklame yang tidak sesuai standar menimbulkan kekhawatiran karena dianggap merusak pemandangan kota serta mengganggu estetika kawasan. Selain itu, warga khawatir tiang reklame yang tidak kokoh dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame, pemasangan tiang reklame yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari polusi visual hingga gangguan ketertiban umum. Reklame yang dipasang sembarangan dapat menghalangi pandangan pengendara, mengganggu arus lalu lintas, dan merusak citra kota Jakarta yang seharusnya tertata rapi dan indah.

BACA JUGA :  Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Tidak hanya soal estetika, tiang reklame yang tidak sesuai standar juga berisiko tinggi terhadap keselamatan publik. Reklame yang dipasang secara sembarangan dapat jatuh atau roboh sewaktu-waktu, sehingga membahayakan pengguna jalan dan properti di sekitarnya.

Selain itu, keberadaan reklame ilegal sering kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat karena mengganggu aktivitas sehari-hari dan menciptakan kekacauan visual yang mengurangi keindahan kota.

Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., seorang akademisi dan pengamat kebijakan publik, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Perda ini harus segera ditindak tegas.

“Reklame yang tidak sesuai standar dan tidak memiliki izin jelas melanggar aturan yang ada. Ini bukan hanya masalah estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan dan ketertiban umum,” ujar Awy pada Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA :  Pemkot Tangerang Tarik Ribuan Obat Sirop Produksi Afi Farma dari Seluruh Puskesmas dan Apotik

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap reklame ilegal sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap Perda DKI Jakarta. “Pemerintah harus bertindak tegas untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan agar tidak berdampak buruk bagi kota dan masyarakat,” tegasnya.

Warga sekitar lokasi berharap pemerintah, terutama Satpol PP DKI Jakarta, segera mengambil langkah tegas terhadap reklame ilegal tersebut. Mereka meminta agar proses perizinan reklame dilakukan secara transparan dan penegakan hukum dijalankan dengan konsisten.

“Reklame ilegal ini tidak hanya merusak pemandangan kota, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan. Kami berharap pemerintah segera membongkar reklame yang melanggar aturan ini agar Jakarta tetap aman dan tertib,” ujar Rio (42), seorang warga yang sering melintas di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  Sambut Ramadan 1444 H, Rylife Lakukan Gerakan Wakaf Sejuta Al-Qur’an

Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di kawasan Jakarta Pusat. Ketegasan dalam penegakan aturan diharapkan dapat mengembalikan estetika dan keamanan kota.

Penulis: Josh Sutanto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights