Bikin Laporan Fiktif, Kades di Banyuasin Gelapkan Dana Desa untuk Bersenang-senang

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

BANYUASIN- Kasus korupsi dana desa bersumber dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali terungkap.

Kali ini, RJ, Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019. 

Penyidik Satreskrim Polres Banyuasin menetapkan RJ sebagai tersangka dan ditahan karena memiliki alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi dana desa, alokasi dana desa dan bantuan gubernur 2018-2019. 

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan dana desa tahun 2018 yang dalam perencanaannya untuk beberapa pembangunan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang. Dana desa tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Tak Terima Aliran Listrik Rumahnya Diputus, Seorang Pemuda Aniaya Petugas PLN

Untuk mengelabui, RJ membuat proposal dan laporan kegiatan fiktif. Selain untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang, dan sebagian dana dialirkan kepada oknum yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana. 

“Tersangka menganggarkan beberapa kegiatan fiktif tahun 2018 dan 2019 menggunakan proposal berbeda,” ujar Kasat, Selasa (29/11/2022).

Selain membuat laporan fiktif, pembangunan fisik yang dikerjakan juga tidak sesuai dengan rencana.

“Tersangka melanggar UU No 31 tahun 1999 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar,” kata Kasat. 

Sementara itu tersangka mengakui sebagian dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagi kepada banyak pihak yang membantunya.

“Sebagian dibagi-bagi, banyak itu yang membantu,” katanya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights