JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi, pada Kamis (18/7) besok.
Surya Darmadi akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Kamis (18 Agustus), jam 10.00 WIB,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/8).
Awalnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali Surya Darmadi pada Selasa, 16 Agustus 2022. Namun, karena pertimbangan kondisi fisik maka diundur sampai dengan Kamis, 18 Agustus 2022.
“Masih kecapekan, tunggu kondisi baik,” kata Ketut.
Ditahan di Rutan Salemba
Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca menyerahkan diri ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung Agung cabang Salemba.
“Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (15/8).
Surya Darmadi rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.30 WIB. Dia dibawa ke Rutan cabang Salemba melalui pintu belakang gedung bundar kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi bakal langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan terhadap Surya Darmadi akan dilakukan untuk 20 hari pertama.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Gedung Kejagung, Senin (15/8).
Awalnya, Burhanuddin memang belum memutuskan rumah tahanan (rutan) yang jadi lokasi penahanan terhadap Surya Darmadi. Keputusan tersebut dilakukan usai tim penyidik Kejagung rampung memeriksa Surya Darmadi.(*)