Bertambah Rp 26,1 T, Total Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Capai Rp 104,1 T

  • Bagikan
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi menggunakan kursi roda (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (Foto/Dok.Antara)

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos PT Darmex Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.

Perbuatan Surya dan Thamsir diduga menimbulkan tak hanya kerugian negara, tetapi juga perekonomian negara. Jumlahnya tak main-main mencapai Rp104,1 triliun atau naik Rp26,1 triliun dari nilai kerugian sebelumnya.

Jumlah kerugian ini tergolong cukup besar, bahkan yang paling besar jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya. Kasus korupsi Asabri, misalnya, kerugiannya hanya di kisaran Rp22 triliun. Begitupula dengan kasus korupsi Jiwasraya yang berada di kisaran Rp16 triliun.

“Kerugian negara mencapai Rp4,9 triliun dan perekonomian negara Rp99,2 triliun,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (30/8/2022).

BACA JUGA :  Kisruh Munas XI Partai Golkar, Gugatan Kader Menantang Keabsahan Kepemimpinan Baru

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut. Ketut mengatakan bahwa PT Duta Palma anak usaha Darmex Group, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Perbuatan Darmex Group tersebut mengakibatkan perekonomian negara rugi berupa hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun kerugian perekonomian negara diatur dalam Pasal Undang-undang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3. Kejagung pun sempat menyebutkan bahwa pembuktian delik merugikan perekonomian negara musti dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait pemulihan atau peningkatan perekonomian. 

BACA JUGA :  Kapolri Janji akan Mengusut Kasus KM 50 Jika Muncul Fakta Baru

Unsur tersebut, dapat dibuktikan tanpa membuktikan unsur kerugian keuangan negara terlebih dahulu. Adapun, perkara ini menjadi kasus korupsi dengan kerugian perekonomian negara terbesar sepanjang sejarah hukum Indonesia.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights