Beroperasi Saat Ramadan, 5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Diberi Teguran

  • Bagikan
Satpol PP Tegur Lima Tempat Hiburan Malam di Tangerang. (Foto/dok.Antara)

TANGERANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang diketahui beroperasi selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, kelima THM itu ditindak dalam operasi pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang yang dibentuk untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” katanya, Senin (27/3).

Dia mengungkapkan, tempat hiburan malam yang diketahui beroperasi tersebut langsung ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan.

BACA JUGA :  Pameran Gebyar Nuzulul Qur'an, 9 Mushaf Unik Ditampilkan di Gedung Kemenag

“Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran,” tuturnya.

Fachrul mengingatkan, agar semua pengelola atau pemilik THM bisa mematuhi semua aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, karena hal tersebut untuk menciptakan kondisi yang tertib selama Ramadan.

“Jadi kami harapkan semua THM bisa mengikuti tatatertib atau aturan selama Ramadhan,” tutupnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights