JAKARTA – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih terjadi di tanah air. Buktinya, polisi kembali membongkar praktik pinjol ilegal dan menetapkan debt collector serta pimpinannya sebagai tersangka.
Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pinjol ilegal yang melakukan pengancaman ke nasabahnya. Bahkan, satu unit kantor mereka yang berada di Kota Manado, Sulawesi Utara, ikut digerebek.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Pinjol ilegal ini menyamar alias berkedok sebagai koperasi.
“Pada tanggal 29 November 2022, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah Kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjol ilegal tersebut,” ujar Kombes Auliansyah Lubis, Minggu (4/12/2022).
Kombes Aulia menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol ilegal menggunakan laptop atau komputer.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan, yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kegiatan pinjol ilegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
“Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi mereka,” ucap Viktor.