Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Disidangkan, Dirut PT LIB Bebas?

  • Bagikan
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB

JATIM – Kasus tragedi Stadion Kanjuruhan sudah sampai di tahap menuju persidangan, setelah berkas 5 dari 6 tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Lima tersangka itu ialah, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Selainnya, dari eksternal Polri ada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris serta Security Officer Suko Sutrisno.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengkonfirmasi, kejaksaan telah menyetujui kelima berkas untuk dilanjutkan ke meja hijau. Lima, per 20 Desember 2022 lalu.

“Sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara,” ujar Fathur dalam keterangannya, dikutip Kamis, 22 Desember 2022.

BACA JUGA :  Asyik Pesta Narkoba Pasutri di Tulang Bawang Dibekuk Polisi

Usai berkas P21, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) otomatis menjadi tempat pelimpahan peserta lengkap dengan barang bukti.

Terkait sidang, peradilan para tersangka peristiwa Kanjuruhan, kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati akan digelar di Surabaya dengan pertimbangan kondisi psikis yang bersangkutan.

Di sisi lain, berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi satu-satunya yang dikembalikan ke penyidik Polda Jatim oleh Kejaksaan.

“Karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” sambungnya.

Akhmad Hadian Lukita juga telah dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim). Berkas yang masih P-19 akhirnya mandeg dan belum bisa dipapah kejaksaan untuk sesi penuntutan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Dr. Nurdin: Perkuat Pemetaan dan Kerja Sama Daerah

Sedang lima tersangka lain kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan siap mengikuti alur hukum menyusul berkas P21, Akhmad Lukita justru kini bebas dari masa penahanan sementara.

Dikutip dari laman resmi humas Polri, Kamis, 22 Desember 2022, Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Taufik memberi penjelasan.

“Untuk satu berkas perkara yang dikembalikan atas nama Akhamd Hadian Lukita, Dirut PT LIB. Ada pengembalian (P19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” kata dia.

Artinya, pembebasan itu bukan berarti Dirut PT LIB bebas dari sangkaan. Ia masih berstatus tersangka dan tetap diproses hingga nantinya sampai di pengadilan.

BACA JUGA :  Kejari Denpasar Gelar Restorative Justice Terhadap Tersangka Tindak Pidana Pencurian
Penulis: Bayu BargowoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights