JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI, Johnny G Plate segera memasuki tahap persidangan.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas tahap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Penyerahan berkas tahap 2 Johnny Plate dari Jampidsus kepada Kejari Jakarta Selatan dilakukan pada Jumat (9/11). Mantan menteri Komunikasi dan Informasi itu langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni sampai dengan 28 Juni 2023,” jelasnya.
Usai dilakukan tahap 2, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, mantan Menkominfo Johnny Plate telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Dalam perannya, Plate adalah pihak pengguna anggaran dan menteri yang menginisiasi proyek tersebut.