MAGELANG – Tiga pria asal Kabupaten Magelang diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja .
Mereka membeli barang haram itu secara online .
Ketiga tersangka yakni, FAR, (22) warga Dusun Santren, Desa Gunungpring, Muntilan; RBS, (29) warga Karaharjan Desa Gunungpring, Muntilan dan DAP, (28) warga Dusun Jagalan, Desa/Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang AKP Ryanto Ulil Anshar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka FAR dan RBS.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu linting ganja siap pakai dan kantong plastik berisi ganja kering.
“Saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari DAP. Selanjutnya DAP berhasil diamankan di rumahnya. DAP mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online seharga Rp550.000,” ujar Sajarod melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).
Adapun uang yang digunakan untuk membeli barang haram itu, hasil patungan mereka bertiga.
Selanjutnya DAP melakukan transaksi secara online. Setelah ganja di dapat, mereka pakai bersama-sama.
“Peran tersangka DAP adalah sebagai pihak yang mencarikan atau membelikan ganja. Sedangkan RBS dan FAR secara bersama sama memliki ganja yang dibeli patungan dengan DAP. Mereka biasa memakai di warung milik FAR,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses hukum selanjutnya di Mapolres Magelang.
Adapun barang bukti yang diamankan satu liting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang buru dongker, satu handphone dan satu unit motor Honda Beat warna hitam.
Menurut Kapolres ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.