Bejat, Kakek di Kobar Perkosa Bocah Tetangga Usai Dicekoki Film Porno

  • Bagikan
ilustrasi pemerkosaan. (Foto/Ist)

KOTAWARINGIN BARAT- Ardiansyah (51), warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun. Modus yang dilakukan mencekoki korban dengan film porno.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, peristiwa bermula saat korban bermain di kebun sawit dekat rumah sang kakek pada 29 desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Secara tiba-tiba, tersangka mendekati dan mengajak korban untuk jalan-jalan.

“Mulanya korban sempat menolak. namun tersangka terus merayu bahwa akan dibelikan es krim,” ujar Bayu, Rabu (4/1/2023).

Setiba di lokasi, korban diajak menonton video porno melalui HP oleh tersangka. Dia lantas melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

BACA JUGA :  Toko Yuqi Kosmetik di Duri Kepa Diduga Jual Tramadol dan Hexymer, Polisi Diminta Tindak Tegas

Peristiwa kembali terjadi pada 30 Desember 2022 pukul 11.30 WIB. Saat itu, tersangka mencekoki korban dengan film porno kala menonton kartun di teras rumah. 

Setelahnya, korban diajak ke semak-semak belakang rumah kakeknya oleh tersangka, namun menolak.

Akibat penolakan korban, tersangka memaksa dengan menarik tangan korban dan membawanya ke semak-semak. Sesampai di sana, tersangka kemudian melepaskan pakaian korban. 

Korban pun berusaha melarikan diri, namun tersandung kayu. Korban juga sempat melakukan perlawanan dengan memukulkan kayu, akan tetapi berhasil ditangkis tersangka.

“Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul tersebut,” kata Bayu.

Usai perbuatan bejat dilakukan, tersangka mengancam korban untuk tidak mengadukan peristiwa itu dan memberikan uang Rp100.000. Meski begitu, korban lantas menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada sang ibu.

BACA JUGA :  Kasus Praktik Aborsi di Jaktim: Jasad Bayi Dilarutkan Pakai Cairan Kimia Sebelum Dibuang ke Toilet

“Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolres Kobar,” kata Bayu.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Kobar. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights