Begini Nasib Kades di Bekasi yang Divonis Penjara 7 Hari Usai Ketahuan Berzina

  • Bagikan
Begini Nasib Kades di Bekasi yang Divonis Penjara 7 Hari Usai Ketahuan Berzina. (Foto/istimewa)

BEKASI- Kepala Desa Sukadanau nonaktif, Mulyadi, terpaksa harus mendekam di penjara. Dia harus membayar perbuatannya karena berhubungan spesial dengan wanita yang bukan istrinya.

Mulyadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia ditahan setelah terbukti melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial R.

“Jadi untuk perkara atas nama Mulyadi yang telah dituntut dan diputus terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan, kami telah melaksanakan eksekusi pada Senin 27 Maret 2023,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Riyan Anugrah, Selasa (28/3).

Mulyadi ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang sejak Senin (27/3). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang, Mulyadi ditahan karena telah melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan.

BACA JUGA :  KPK Kembali Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus e-KTP

Mulyadi divonis pengadilan selama tujuh hari penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu bulan penjara.

“Kami tuntut itu tanggal 17 Januari 2023 dengan tuntutan selama satu bulan, kemudian diputus selama tujuh hari,” ujarnya.

Sebelum ditahan, kepala desa nonaktif di Kecamatan Cikarang Barat itu sempat mangkir dua kali pemanggilan untuk dieksekusi.

Kemudian pada Senin kemarin, dia datang ke kejaksaan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang.

“Untuk eksekusi terpidana ini seingat saya berdasarkan laporan pihak jaksa itu dua kali pemanggilan, kemudian baru hari Senin terpidana ini hadir,” katanya.

Sementara untuk terdakwa wanita berinisial R mendapat putusan PW oleh pengadilan. Sehingga meskipun mendapat putusan, namun terdakwa tidak menjalani hukuman pidana penjara.

BACA JUGA :  Polsek Palmerah Grebek Kampung Boncos, Enam Orang Diduga Pengguna Narkoba Diamankan

“Kalau untuk yang perempuan itu PW, PW itu berarti dia diberikan putusan tapi tidak menjalani pidana dalam kurungan, jadi dia di luar cuma kalau melakukan lagi tindak pidana dia harus masuk,” ungkapnya.

Meski demikian, R tetap diwajibkan datang setelah dilakukan pemanggilan untuk menandatangani eksekusi terhadap dirinya.

“Itulah, nah ini karena PW dia dalam pengawasan, jadi dia harus datang nanti ke sini meskipun untuk memberikan tanda tangan pelaksanaan eksekusi dan itu akan kita lakukan dalam waktu dekat ini, karena kami prioritaskan untuk yang jalani pidana dulu,” pungkas Riyan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights