Baru Injak Rutan, Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizeq Shihab

  • Bagikan
Habieb Riziek Shihab (Poto: istimewa)

JAKARTA – Edy Mulyadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian ‘jin buang anak’ mendapatkan bingkisan dari imam besar Frornt Pembela Islam (FPI) Habib Rizeq Shihab (HRS).

Kabar itu dibenarkan Aziz Yanuar, exs pengacara HRS.

“Iya inisiatif Habib Rizieq Shihab,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (3/2).

Pemberian bingkisan itu kata Aziz dilakukan ketika Edy pertama kali menginjakkan kaki di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Hal tersebut, kata dia, merupakan inisiatif dari HRS sendiri.

Aziz mengatakan, bingkisan yang diberikan kepada kliennya merupakan makanan, seperti buah-buahan dan makan malam.

Lebih lanjut, Aziz menuturkan, pemberian bingkisan tersebut sengaja dilakukan oleh HRS sebagai simbol dukungan terhadap Edy Mulyadi. Pasalnya, Edy dinilai memiliki kemiripan dengan HRS. HRS mendukung perlawanan atas kezaliman

“ Mirip, karena keduanya kerap mengkritik pemerintah meski berujung bui,” katanya.

Kendati demikian, Aziz mengatakan masih belum ada pertemuan secara langsung antara Rizieq Shihab dengan Edy Mulyadi. Walaupun keduanya saat ini tengah berada di rutan Bareskrim Polri.

“Belum ada pertemuan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (31/1).

Edy mengklaim bahwa dirinya sadar sudah dibidik karena kritis terhadap berbagai kebijakan Pemerintah, bukan hanya karena ujaran kebencian soal pernyataannya lokasi IKN sebagai ‘tempat Jin buang anak’ atau menyebut Prabowo Subianto ‘macan yang mengeong’.

“Saya sadar saya dibidik bukan karena ucapan tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong tetapi saya dibidik karena saya dikenal kritis saya mengkritisi RUU omnibus law, saya mengkritik isi RUU minerba, saya mengkritisi revisi KPK,” klaimnya.

“Itu saya kritis semua dan ini menjadi bahan incaran karena podcast-podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” imbuh eks Caleg dari PKS ini.

Edy sendiri dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy dapat mencapai 10 tahun penjara.

Kasus yang menjerat eks aktivis Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan

BACA JUGA :  Menganggap Prematur, Tim Pengacara Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights