JAKARTA – Semua aset barang mewah milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz disita oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
Aset yang disita nantinya adalah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Penyitaan itu akan dilakukan sebagai salah satu upaya pelacakan aset kasus tersebut.
“Masih banyak (aset yang akan disita), termasuk nanti (rumah) di BSD dan Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/3) kemarin.
Setidaknya tercatat 11 aset Indra Kenz yang direncanakan bakal disita oleh penyidik kepolisian. Sesuai document, aset tersebut bernilai miliaran rupiah dan tersebar di Jakarta hingga Medan, Sumatera Utara.
Adapun rincian aset yang bakal disita ialah: satu unit mobil listrik merk Tesla model berwarna biru yang dibeli oleh tersangka Indra Kenz di salah satu showroom. Kemudian, satu unit mobil Ferrari California tahun 2012.
Lalu terdapat satu rumah yang tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Natania Kesuma atau adik tersangka di Jalan Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Rumah mewah kedua terletak di Jalan Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang Medan, Sumatera Utara.