JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram, masing-masing di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Gas subsidi dari pemerintah itu dipindahkan (oplos) ke ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan cara disuntikkan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto mengatakan, bahwa kasus pertama ditemukan di Jalan Laburenkeng Situ, Kampung Cinyosog, RT 04 RW 02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi Barat. Dan yang kedua di Jalan Pulau Kambing 3 Nomor 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“Sementara ada dua orang yang sudah diamankan, keduanya diduga sebagai tersangka,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (13/4/2022).
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa total 2.214 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, ada juga yang sudah dipindahkan dari 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram dengan total 702 tabung gas elpiji non subsidi, dan 54 tabung ukuran 50 kilogra. Barang bukti lainnya ada 168 selang regulator, 6 timbangan elektronik, 2 mobil yang digunakan untuk pengangkutan dan beberapa buku catatan.

Untuk modusnya, Pipit melanjutkan, para pelaku melakukan pemindahan melalui penyuntikan. Jadi isi tabung gas elpiji subsidi yang berwarna hijau itu dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji non subsidi dengan ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, dengan menggunakan selang regulator.
“Selanjutnya tabung gas elpiji yang non subsidi tersebut yang ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dijual dengan harga di bawah standar yang mungkin ditawarkan ke market-market kecil atau warung-warung,” kata Pipit.
Untuk keuntungan yang diperoleh terduga tersangka, Pipit berujar, masih dilakukan pendalaman, karena kasusnya baru terungkap. Tersangka juga akan dijerat dengan pasal Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar,” tutur Pipit.