JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu di Karawang, Jawa Barat dan meringkus 3 orang tersangka. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka dengan inisial A dan K pada Selasa, 20 September 2022 lalu.
“Berawal dari penangkapan tersangka A dan K pada tanggal 20 September lalu terkait kasus uang palsu di Karawang,” kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Kemudian dari penangkapan dua tersangka tersebut, penyidik melakukan pengembangan kasus uang palsu tersebut. Hasilnya, satu orang dengan inisial FM diringkus pada Senin, 3 Oktober 2022 di Mangga Dua Raya, Jakarta Barat.
“Tim Opsnal Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial FM pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB di Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta Barat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan bahwa, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka FM yaitu KTP hingga kertas bahan uang palsu.
“Sejumlah 7.762 lembar uang palsu pecahan 100.000, uang palsu setengah jadi 8 lembar, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, Handphone, KTP, dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Nurul menyebut bahwa FM merupakan residivis kasus yang sama pada 2018 lalu.
Kendati demikian, Nurul belum memerinci peran ketiga tersangka itu. Ia hanya mengungkapkan bahwa ketiganya di bawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.