JAKARTA- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membuka peluang untuk memeriksa pihak internal Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Hal itu terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama.
“Nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari para dugaan tindak pidana penistaan tersebut,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Selain memeriksa internal Al-Zaytun, Bareskrim juga akan memanggil pihak pelapor kasus dugaan penistaaan agama tersebut.
“Ya tentunya kita akan periksa pelapor,” ujar Agus.
Selain itu, Agus mengatakan Bareskrim juga meminta keterangan dari pihak terkait demi menguatkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam perkara tersebut.
“Kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kementrian Agama ada Dirjen Bina Islam. Tentunya yang nantinya bisa memberikan kesaksian kemudian dari MUI kemudian dari tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya,” ucap Agus.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat tanggal 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.(*)