Kemudian dari Gianyar terdakwa membawa 17 paket sabu dan 6 paket ekstasi. Sedangkan sisa 5 paket sabu terdakwa simpan kamar rumahnya.
Terdakwa pun menuju daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar untuk menempel paket sabu. Namun saat akan menempel, tiba-tiba datang petugas kepolisian menangkap terdakwa.
Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 17 paket sabu dan 6 paket yang masing-masing berisi 5 butir ekstasi.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah terdakwa di Bakbakan, Gianyar. Hasilnya kembali ditemukan 5 paket sabu, 1 buah timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.
Total keseluruhan berat sabu yang diamankan 163,64 gram netto dan ekstasi seberat 12,72 gram netto.
Ketika diinterograsi terdakwa mengaku, bahwa sabu dan ekstasi itu adalah milik Oyi.
Terdakwa juga mengaku telah sering mengambil, memecah dan mengirim sabu yang diperintah oleh Oyi.
Dalam melakukan pekerjaannya, terdakwa sudah pernah menerima upah Rp.3 juta hingga Rp 4 juta dari setiap 100 gram sabu yang diambil dan ditempel.
Untuk mengirim ekstasi, terdakwa diupah Rp 10 ribu per 1 butir.