“Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan, Yang Mulia,” ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat 3 Desember 2021, pukul 04.00 Wita.
Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa awalnya diperintah mengambil ekstasi oleh Oyi (DPO) di jalan Pulau Adi, Denpasar.
Berselang beberapa hari, terdakwa kembali disuruh mengambil sabu di pinggir jalan Bay Pass Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.
Selanjutnya paket ekstasi dan sabu tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa paket kecil lalu ditempel kembali sesuai perintah Oyi.
Dimana dalam menjalani pekerjaan ini, terdakwa dijanjikan upah berupa uang.
Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Oyi, diminta untuk menyiapkan paketan sabu dan ekstasi yang akan ditempel di sekitar daerah Denpasar.