JEMBRANA – Penyelundupan penyu yang sekian kali berhasil digagalkan dan diungkap di Jembrana selama ini tujuannya ke wilayah lain di Bali.
Penyelundupan satwa laut dilindungi tersebut dipastikan bukan untuk keperluan upacara keagamaan, melainkan untuk dikonsumsi. Keperluan penyu untuk upacara keagamaan harus mengantongi rekomendasi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Pramono Meruanto ditemui di Pusat Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak, Jembrana mengatakan, kesembilan penyu berusia antara 15 hingga 50 tahun tersebut dilepasliarkan setelah dinyatakan sehat
“Semuanya sudah dinyatakan sehat oleh dokter hewan Unud dan Jaringan Satwa Indonesia,” ujarnya saat pelepasan barang bukti penyelundupan sembilan ekor penyu dewasa Selasa (8/3) kemarin.
Ia mengakui hingga kini ada kalangan masyarakat yang masih belum memahami terkait satwa langka dan dilindungi. Ia memastikan penyu berukuran besar yang diselundupkan selama ini hanya untuk dikonsumsi.
“Kalau yang besar untuk konsumsi,” ujarnya.
Sedangkan untuk keperluan upacara keagamaan di Bali, menurutnya sesuai dengan kesepakatan BKSDA Bali dengan PHDI.
“Untuk keperluan upacara agama masyarakat Hindu di Bali hanya simbolis, ukurannya tidak lebih dari 20 cm,” ungkapnya.