Bagai Koboi, Pencuri di Bogor Masuk Minimarket Lewat Atap dan Acungkan Pistol

  • Bagikan
Bagai Koboi, Pencuri di Bogor Masuk Minimarket Lewat Atap dan Acungkan Pistol. (Foto ilustrasi)

BOGOR- Minimarket Alfamart di kawasan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat menjadi sasaran pencurian pelaku bergaya koboi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, satu pelaku berinisial AM berhasil ditangkap. Sementara satu rekannya berinisial F kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil kabur.

“Jadi pelaku melakukan malam hari, mereka ke belakang bangunan Alfamart dan naik ke atap, masuk lewat atap. Pelaku sempat mengacungkan pistol rakitan dan menembakannya ke atas (seperti koboi),” jelas Bismo, Jumat (6/1).

Kedua pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di toko Alfamart Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

AM dan F akan menjual hasil curiannya untuk foya foya. Namun demikian, aksi ketujuh mereka kali ini berujung penantian penjara karena warga berhasil mengamankan AM yang tidak sempat kabur usai melepaskan tembakan ke udara dan menjatuhkan pistolnya ke selokan.

BACA JUGA :  Kasus Pencucian Uang, Dito Mahendra akan Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Kemudian Tim Opsnal meminta bantuan kepada Piket Pospam Simpang Yasmin untuk mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya Kapospam bersama anggota QR datang ke TKP dan di selokan ditemukan senjata api rakitan. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Tanah Sareal guna dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian berupa satu pucuk senjata api genggam rakitan berikut satu butir peluru dan satu butir selongsong, satu buah HP Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Sedangkan barang milik minimarket yang dicuri adalah 40 slop rokok berbagai merek, 120 kosmetik, 20 kemasan susu anak, 40 pak coklat, 80 kemasan sabun mandi dan 40 pakaian dalam senilai Rp69.991.900.

BACA JUGA :  Cetak Uang Palsu Pakai Printer dan Kertas HVS, Pemuda di Kalteng Ditangkap

“Pelaku (AM) dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bagi masyarakat yang menemukan F, mohon diinfokan ke kami,” ujar Bismo.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights