JAKARTA – Salah seorang masyarakat bernama Samiani mengajukan gugatan terkait soal aturan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Gugatan dengan nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Samiani.
“Aturan JHT di UU Cipta Kerja melanggar pasal 28D ayat (1), 28H ayat (3), dan 28 I ayat (2) UUD 1945. Ia meminta MK untuk mengubah ketentuan pada UU Cipta Kerja,” demikian bunyi gugatan dikutip dari salinan gugatan di situ resmi MK, pada Jumat (25/2).
Dalam gugatan Samiani menyatakan pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 150) yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penggugat memohon kepada MK untuk mengubah pasal 35 ayat (2) UU SJSN yang telah diubah lewat UU Cipta Kerja. Dia ingin pasal itu mencantumkan ketentuan JHT diberikan untuk menjamin peserta mendapat uang tunai jika pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.
Selain itu penggungat meminta Mahkamah mengubah ketentuan pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ia ingin pasal itu menjamin JHT dibayar tunai sekaligus saat peserta pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.
Sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan publik setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan itu menyebut JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Pada awalnya, pemerintah enggan merevisi aturan tersebut meski memicu penolakan publik. Pemerintah bersikukuh aturan tersebut mengacu pada UU SJSN yang diterbitkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Setelah desakan publik menguat, Presiden Joko Widodo memanggil Menaker Ida Fauziyah. Jokowi memerintahkan aturan JHT pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.