Aturan Baru, Nama di Dokumen Kependudukan Tidak Boleh Satu Kata

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022, diatur nama seseorang tidak boleh hanya satu kata.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata,” demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip, Senin (22/5/2022).

Dalam aturan tersebut, Tito juga mengatur nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu meliputi; menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

BACA JUGA :  Ikuti FGD Lingkungan di Unair, Ketua DPD RI Dukung Penguatan Hukum yang Menekankan Antroposen

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang; disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 11 April 2022, dan diundangkan pada 12 April 2022.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights