ASN yang Nekat Bukber di Lingkungan Pemerintahan Bakal Kena Hukuman

  • Bagikan
Ilustrasi buka puasa bersama. (Foto/ist)

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggelar acara buka bersama (bukber) selama Ramadan. Jika ASN melanggar, akan diberikan hukuman. 

Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/3/2023) 

BACA JUGA :  KPK Peringatkan Penyelenggara Negara dan ASN Tak Terima Hadiah Lebaran

Adapun instruksi Presiden Jokowi ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan/lembaga, Serta ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Anas menjelaskan, arahan ini diberlakukan karena pemerintah melihat diperlukannya kewaspadaan pada masa peralihan dari pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia.

Namun, arahan tersebut hanya diberlakukan bagi lingkup pemerintahan, sehingga masyarakat tetap bisa melaksanakan buka bersama. 

Dia menambahkan, semua ASN pada Ramadan harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. 

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk bukber di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang. 

BACA JUGA :  TNI AL Gagalkan Pengiriman 30 Calon TKI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Haji Mukhtar

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” ucapnya. 

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights