ASN Penendang Motor Pelajar Perempuan di Sinjai Dijerat UU Perlindungan Anak

  • Bagikan
Viral ASN Pemkab Sinjai tendang motor perempuan. (Foto/istimewa)

SINJAI- Kepolisian telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai, Andi Iswadi Bahar sebagai tersangka kasus penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara. Dia dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Syahruddin mengatakan, Iswadi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

“Sudah tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Pasalnya 360 ayat (2) KUHP dan (UU) Perlindungan Anak,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/9).

Syahruddin mengungkapkan, pengenaan UU Perlindungan Anak karena korban arogansi Iswadi masih pelajar atau di bawah umur.

“Korbannya masih pelajar SMP,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :  MA Tolak Kasasi Bambang Trihatmodjo Terkait Utang SEA Games 1997 Rp68 M

Sementara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai Inspektur Satu Muh Idris Kaslan mengatakan, saat ini kendaraan milik korban masih diamankan di Mapolres Sinjai.

Terkait tindakan penegakan hukum terhadap korban akan dilakukan setelah proses pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) selesai.

“Kita tunggu dulu prosesnya di unit PPA Reskrim. Untuk motor korban kita sudah amankan,” kata dia.

Idrus mengaku korban juga terancam dijerat pasal pelanggaran lalu lintas. Alasannya, korban mengendarai motor tidak dilengkapi dengan surat izin mengemudi (SIM).

“Korban kan masih pelajar, masih di bawah umur untuk memiliki SIM. Selain itu, dia juga berboncengan tiga saat kejadian,” ungkapnya.

Sementara Bupati Sinjai Andi Seto Gandista Asapa mengaku sudah memerintahkan Inspektorat untuk menindak Iswadi. Ia menyatakan akan memberhentikan sementara Iswadi sembari menunggu statusnya di kepolisian.

BACA JUGA :  Berakhir Damai, Kasus Penipuan Youtuber Ajudan Pribadi Dihentikan

“Kita berhentikan sementara. Nanti Inspektorat juga akan memeriksa dia,” sebutnya.

Sebelumnya, Seto mengaku sangat menyayangkan perilaku Andi Iswadi Bahar yang menendang pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (13/9).

“Atas peristiwa ini, saya telah memerintahkan Inspektorat Sinjai untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan perbuatan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights