Bareskrim Mabes Polri Mulai Sita Aset Indra Kezt Pekan ini

  • Bagikan
Aset Indra Kenz akan Disita Bareskrim Mabes Polri Mulai Pekan Ini (Poto:Istimewa)

JAKARTA – Sejumlah aset mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz akan disita oleh polisi. Penyitaan ini rencananya akan dilakukan mulai pekan ini.

“Direncanakan (pekan ini) dilaksanakan penyitaan aset (IK),” kata Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Untuk kepentingan penyitaan rumah dan mobil milik Indra Kenz. Whisnu mengungkapkan, penyidik akan terbang ke Medan, Sumatera Utara hari ini,

“Sesuai jadwal penyidik (hari ini ke Medan),” ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, deretan aset yang akan disita dari Indra Kenz berupa mobil bernilai fantastis hingga rumah mewah. 

“Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ucap Whisnu.

BACA JUGA :  Bareskrim Sita Aset Indra Kenz Mulai Rumah Hingga Mobil Ferrari

Tak hanya itu, penyidik juga akan menyita unit apartemen dan rekening dari Indra Kenz untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan (akun) Jenius atas nama Indra Kesuma,” tutur Whisnu.

Untuk melakukan penyitaan seluruh aset tersebut, Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga, Di antaranya, BPN, PPATK, dan Korlantas, serta ke Pengadilan. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

BACA JUGA :  BNNK Buleleng Grebek Rumah Kos, 3 Remaja Positif Narkoba di Rehab
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights