KOTA TANGERANG — Sebanyak 19 pasang buka suami istri terjaring razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Tangerang bersama Polri, dan TNI, Senin (30/12/2025) malam. 38 orang yang berhasil diamankan digelandang di markas komando (mako) Satpol PP Kota Tangerang guna dilakukan pendataan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum), Hadi Ismanto didampingi Kabid Gakumda, Jose, serta Kasi Dal Ops, Santi, mengatakan bahwa razia yang digelar merupakan ketegasan Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005, tentang pelarangan pelacuran.
“Razia kita targetkan di hotel atau penginapan kelas melati, dimana disinyalir dijadikan tempat untuk para pasangan bebas, bahkan anak-anak muda untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, 19 pasangan bukan suami istri ini didapati dari wilayah Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Neglasari, dan Kecamatan Benda.
“Dari sekian pasangan bukan pasutri yang digelandang ke mako Pol PP Kota Tangerang merupakan warga luar Kota Tangerang. Kalau memang mereka warga Kota Tangerang pasti sudah tau soal Perda yang mengatur tentang pelarangan pelacuran ini,” ungkap pria yang memiliki panggilan akrab Bang Boy.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, para pasangan bukan pasutri dilakukan pendataan dan pembinaan. Bahkan, petugas Satpol PP juga mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, yang bermaksud untuk membuat para pelaku ini jera dan tidak mengulanginya kembali.
“Saya menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang tidak akan berhenti sampai disini dalam menegakkan Perda yang ada di Kota Tangerang. Kami akan terus bergerak mencari para pelanggar Perda dan menindaknya,” tutup Hadi.*