JAKARTA- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menyidang etik peneliti Andi Pangerang Hasanudin terkait komentar yang meresahkan masyarakat, pada Rabu (26/4/2023) besok.
Komentar itu dikeluarkan saat diskusi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H. Andi diduga mengancam membunuh warga Muhammadiyah terkait polemik perbedaan Idul Fitri.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangannya.
Meski peneliti itu sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memprosesnya. Sidang Majelis Etik ASN diagendakan Rabu (26/4/2023) besok. Setelahnya akan ada sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
“BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” kata Handoko.
Kepala BRIN mengimbau para periset untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Periset juga diminta mengedepankan nilai berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
Sebelumnya, komentar bernada ancaman itu diunggah di Facebook tapi viral di Twitter. Akun tersebut diduga milik Andi Pangerang yang merupakan sivitas BRIN.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulis Andi.(*)