SEMARANG- Seorang mahasiswa berinisial AN (22) ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, inisial ABK (16) di indekos Kota Semarang.
Modus tersangka mengajak korban yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos). Kemudian dijemput dan diajak ke indekos untuk minum-minuman keras hingga disetubuhi.
“Jadi pelaku mahasiswa Universitas swasta semester empat di Semarang sudah kita amankan. Peran pelaku ini yang menjemput korban ke rumah kos tersebut dan dia juga yang mengajak korban minum-minuman keras dan menyetubuhi korban,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (22/5).
Kejadian bermula ketika pelaku berkenalan lewat medsos pada 3 Mei 2023. Seiring berjalannya waktu, korban diajak bertemu di indekos yang telah disewa sekitar dua pekan oleh pelaku di Jalan Pawiyatan Luhur. Di tempat ini, korban minum bersama hingga disetubuhi oleh tersangka.
“Keterangan sementara dan versi pelaku, korban minum sendiri tanpa paksaan. Pelaku juga mengakui menyetubuhi korban setelah minum-minum, dan pengakuannya tidak memaksa. Tapi faktanya hasil pemeriksaan forensik ada luka,” ungkapnya.
Usai menenggak miras dan berhubungan badan, korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang. Tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit dengan meminta bantuan tetangga indekos, namun nyawa korban sudah tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.
“Korban alami mual, kemudian mencoba membantu membelikan susu, terus air kelapa, tapi kemudian korban kejang-kejang, tersangka akhirnya membawa ke Rumah Sakit Elisabeth,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan forensik, korban diketahui meninggal karena gangguan napas, keracunan dan mati lemas. Kendati demikian, Polrestabes Semarang masih akan mendalami lebih lanjut penyebab kematian korban.
“Masih akan kita dalami lagi melalui pemeriksaan lanjutan terkait mikrobiologi, patologi, dan toksiologi, untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pasti,” pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur, dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 milliar.(*)