Akun Penyebar Video Rekaman Dosen Lecehkan Mahasiswi di Bali Dipolisikan

  • Bagikan
Dosen di Bali Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi. (Foto/istimewa)

BULELENG- Pemilik akun Facebook yang menyebarkan video rekaman CCTV dosen di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial PAA (33) yang menjadi tersangka pelecehan seksual kepada mahasiswinya, dilaporkan kuasa hukum tersangka ke polisi.

Sebelumnya, tersangka PAA ditangkap atas kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya sendiri. Kasus itu terungkap saat rekaman CCTV perbuatan PAA viral di media sosial.

“Iya (tersangka PPA) membuat pengaduan baru, dan meminta agar yang menyebarkan video itu dilakukan proses hukum,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dihubungi, Jumat (2/6).

Dia menyebutkan, bahwa pengaduan itu dilakukan oleh tersangka PPA pekan lalu dan sudah diterima Polres Buleleng. Nantinya pengaduan itu akan dilakukan penyelidikan apakah benar memenuhi unsur pidana atau tidak.

BACA JUGA :  Pria Pengangguran di Palas Nekat Curi HP Pemilik Warung untuk Makan

“Yang namanya pengaduan iya pasti diterima Polres Buleleng, tetapi kan nanti diselidiki dulu pengaduan ini. Pengaduannya diterima dan prosesnya dilakukan penyelidikan dulu. Apakah pengaduannya benar, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak pidana, atau bagaimana nanti dari hasil penyelidikan,” imbuhnya.

Dia juga menyebutkan, nantinya semua pihak baik pemilik akun Facebook dan tersangka PPA akan dilakukan pemanggilan untuk dikonfirmasi terkait hal itu. Sementara, untuk rekaman CCTV itu juga dijadikan salah satu alat bukti untuk kasus tersangka PPA.

“Kalau sudah proses penyelidikan itu semua pihak akan dilakukan konfirmasi keterangan, itu semua pihak. Iya, (rekaman CCTV jadi alat bukti) dan berkasnya sudah maju ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

BACA JUGA :  Peras Pelaksana Proyek Jembatan Dadap, Tiga Oknum Ormas di Tangerang Dibekuk Polisi

Sebelumnya, PPA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap RD.

“Ini kasus pelecehan seksual secara fisik, bukan kasus terkait pemerkosaan,” kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana di Mapolres Buleleng.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights