Akibat Kelalaian, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan

Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tihar Sopian yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana akibat kelalaian dalam mengelola TPA Rawa Kucing.

Diketahui, Tihar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat (06/12/2024). Dia diduga telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman sanksinya yakni berupa pidana selama 1 tahun penjara.

“Pemerintah kota mendampingi sampai tahap sanksi, begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, pendampingannya kemungkinan kita minta dari korpri, jadi pemerintah kota tidak boleh memberikan pendampingan,” ujar Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin, Senin (09/12/2024).

BACA JUGA :  Buang Bayi di Tong Sampah Dekat Indekos Tomang, Wanita Muda Ditangkap Polisi

Meski demikian, Nurdin berujar, pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Gakkum KLH.

Di sisi lain, kata Nurdin, pihaknya juga menjalankan sanksi administrasi yang diberikan oleh KLH mengenai tata kelola TPA Rawa Kucing.

“Tentu kita menghormati proses yang dilakukan, tetapi dari sisi kita pemerintah Kota Tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi administrasi yang sedang dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, TS (51) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (6/13/24).

TS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dia diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

BACA JUGA :  Gegara Kucing, Ayah Digebok Anak Kandungnya Hingga Tewas

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam kasus tersebut TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” katanya.

Selain itu, kata Rasio, TS juga berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.

“Jika terbukti, ia juga dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH,” imbuhnya.

Penulis: Andik ES
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights