JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan Akmal Marhali terkait rumah judi jadi sponsor Persikabo dan sejumlah laga Liga 1 Indonesia.
Akmal Marhali mengungkapkan laporannya sempat ditolak lantaran adanya miskomunikasi.
“Jadi soal laporan saya ditolak itu miskomunikasi saja. Miskomunikasi di level penyidik yang ada di bawah, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” kata Akmal saat dihubungi (14/7/2023).
“Dia pikir saya itu pelapor sebelumnya yang 22 Agustus 2022,” kata Akmal menambahkan.
Akmal menuturkan, dalam laporan sebelumnya, ia bersatus sebagai saksi bukan pelapor. Selain itu, kata dia, laporan yang disampaikannya merupakan kasus yang berbeda dengan yang ditangani Satgas Antimafia Bola.
“Makanya kemudian saya dipanggil lagi hari kamis untuk dibuatkan laporan. Kemarin saya juga ketemu sama Pak Asep Edi yang Wakabareskrim (Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri) selaku ketua Satgas Mafia Bola,” sebutnya.
Saat ini, laporan Akmal teregister dengan nomor LP/B/192/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 Juli 2023. Dalam laporan tersebut, Akmal melaporkan CEO Persikabo Bogor atau PT. Cilangkap TNI Jaya, Bimo Warja Soekarta, dan Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ferry Paulus.
Sebelumnya, Akmal Marhali, melaporkan rumah judi jadi sponsor Persikabo dan sejumlah laga di Liga 1 ke Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2023). Akmal melaporkan ke polisi karena khawatir akan ada pembiaran sponsor rumah judi. Namun, laporan tersebut tidak diterima lantaran Bareskrim menilai kasus serupa telah ditangani Satgas Antimafia Bola.
“Permasalahannya hari ini adalah laporan saya tidak diterima, dengan alasan katanya kasus ini sudah ditangani oleh satgas mafia bola. Saya bilang saya warga masyarakat berhak untuk melaporkan. Masalah kemudian sedang ditangani Satgas Antimafia Bola pelaporannya kemarin yang dipegang oleh Rio Johan Utama 22 Agustus 2022 itu urusan lain. Saya melaporkan atas nama Akmal saat ini,” ucap Akmal.
Menurut Koordinator Save Our Soccer itu, laporan sebelumnya dan saat ini berbeda. Hal ini karena ketua umum PSSI dan direktur utama PT LIB yang menjabat saat ini berbeda. Dia menjelaskan bahwa kedua organisasi itu harus bertanggung jawab terkait rumah judi tersebut.
“Kenapa saya katakan PSSI? Karena PSSI adalah payung hukum sepak bola Indonesia. Organisasi yang menaungi sepak bola Indonesia. Yang kedua PT Liga Indonesia baru. Karena pada 25 Februari 2020, PT Liga Indonesia Baru mengeluarkan surat edaran kepada semua klub baik itu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, dengan nomor 103, yang menyatakan bahwa partisipan Liga Indonesia dilarang untuk melakukan kerja sama komersial kepada tiga produk, yaitu rokok, minuman keras, dan rumah judi. Karena ini dilarang oleh undang-undang,” jelas Akmal.