JAKARTA- Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, Zena Dinda Defega berharap, hakim pengadilan tinggi dapat melihat fakta persidangan dalam memeriksa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu pun mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Zena Dinda berharap, hakim di tingkat banding tidak terpengaruh opini publik dalam memutuskan perkara yang menjerat polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut.
Ia pun menyinggung vonis rendah terhadap ajudan Ferdy Sambo lainnya, Richard Eliezer yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
“Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding, hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi, karena sistem hukum kita bukan sistem juri,” ujar Zena Dinda, dikutip Jumat (17/2/2023).
Adapun vonis rendah terhadap Richard Eliezer dijatuhkan majelis hakim lantaran telah menjadi justice collaborator (JC) yang membongkar skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tindakan Ricky Rizal yang menolak menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propram Polri tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani menolak back up, amankan, bahkan menolak seorang jenderal bintang dua untuk menembak korban,” ujar Zena Dinda.
Adapun empat terdakwa dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Keempatnya adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis sore.
“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” kata dia.
Kelima terdakwa ini dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam putusannya, Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.(*)