JAKARTA- Polri menyebutkan sudah ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dari jumlah tersebut, terdapat dua Brigjen dan tiga Kombes.
“Total ada 15 saksi,” sebut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di kantornya, Kamis (25/8/2022).
Berikut daftar nama saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo:
A. Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
B. Saksi dari tempat khusus Provost Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
C. Saksi yang ditempatkan khusus Bareskrim Polri:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
Sementara, dua saksi lainnya yang berada di luar tempat khusus, namun belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Keduanya adalah HM dan MB.(*)