Abang Adik Residivis Ngembat Uang Pedagang Sayur, Akhirnya Dibekuk Polisi Lagi

  • Bagikan
Kakak Beradik Residivis Ngembat Uang Pedagang Sayuran Akhirnya Dibekuk Polisi Lagi (Foto: Humas Polres Buleleng)

BULELENG – Dua orang kakak beradik asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi di Polres Buleleng lantaran nekat mencuri uang milik seorang pedagang sayur di Pasar Anyar, pada Sabtu (19/3) dua bulan lalu.

Kakak beradik yang masing-masing berisinial SS (24) dan ML (18) adalah seorang reseidvis yang melakukan pencurian pada tahun 2019 lalu ini.

Keduanya kembali menikmati dinginya sel  penjara lantaran mencuri uang sejumlah Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika dalam siaran pers mengatakan, saat beraksi mereka berbagi peran. Sang kakak, SS, bagian mengambil tas korban yang berisi uang tunai. Sementara adiknya, ML, bertugas mengawasi dan membawa motor.

BACA JUGA :  Kepala Desa Bukti Buleleng Minta Maaf Buntut Bule Pakai Motor Berpelat Merah

“Keduanya (pelaku) merupakan kakak beradik. Mereka berdua yang memilki inisiatif mencuri tas tersebut. Keduanya datang ke pasar dan melihat korban sedang tidur dengan menaruh tas di sebelahnya. Jadi mereka ada niatan untuk mengambil barang itu,” jelas AKP Hadimastika, dikutip, Kamis (12/5).

Menurut Hadimastika, pelaku SS dan ML ditangkap polisi ditempat kosnya di Desa Panji, Kecamatan Sukasada Buleleng pada Minggu (10/4). Sedang uang hasil curian digunakan pelaku untuk bermain judi.

”Hasilnya dipakai untuk judi dan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Hadimastika juga mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis dan telah melakukan pencurian pada tahun 2019 dan telah dipenjara selama 7 bulan. Sementara pelaku SS mengaku uang hasil curian dia gunakan untuk bermain judi togel.

BACA JUGA :  Kasus Penggelapan Mesin dengan Terdakwa WNA di Banten, Ahli Hukum Sebut Keduanya Bisa Lepas dari Jerat Pidana

”Semuanya dipakai judi togel dan untuk bayar hutang,” katanya singkat.

Akibat perbuatannya, SS dan ML dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights