Kejari Denpasar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Adat Serangan TA 2015-2020

  • Bagikan

DENPASAR- Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (6/6/2022), telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu IWJ dan NWSY terkait kasus korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015-2020.

Dalam rilis resminya hari ini (6/6), Kejaksaan Negeri Denpasar menyatakan bahwa Tim Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menentukan status tersangka terhadap IWJ dan NWSY.

Pada saat melakukan tindak pidana korupsi tersebut, IWJ berstatus sebagai kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 s/d 2020. Sedangkan NWSY bekerja sebagai Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 s/d 2020.

Adapun modus operandinya, para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.

BACA JUGA :  Bareskrim Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes

Selain itu, mereka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku
kas LPD Desa Adat.

Tak hanya itu, mereka juga bersekongkol membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba
usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari penggunaan dana tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan
melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Alhasil tindakan penyelewengan ini merugikan negara senilai Rp. 3.749.118.000.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no.
20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1).

BACA JUGA :  Pelaku Penculikan Anak di Cilegon Bermodus Es Krim Berhasil Ditangkap di Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera merampungkan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights