JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa, (31/5/2022).
Kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 509,8053 Gram, narkotika jenis ganja sebanyak 1.424,1231 Gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 Gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 Gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 Gram, serta berbagai senjata tajam hasil kejahatan.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, SH.MH mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.
”Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang, bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan,” ujar Dwi Agus Arfianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Dwi Agus Arfianto menjelaskan, barang yang disita tersebut berasal dari wilayah Jakarta Barat. “Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi,” jelasnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Fariando Rusmand, SH.MH mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.
“Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi,” ucapnya
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak untuk sesegera mungkin dapat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mengambil barang bukti tersebut. Dan terhadap pengambilan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya sedikitpun dalam pengembalian barang bukti.
“Tidak ada pungutan biaya apapun,” tegasnya
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan juga dihadiri oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat.