Bos Investasi Goldcoin Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke Polresta Denpasar

  • Bagikan
Foto: Ricky Kinarta Barus, Indra Tarigan dan Daniel Sihombing, Advokat Kantor Hukum Royal Eckra Law Office yang merupakan Tim Kuasa Hukum Rizki Adam.

BALI – Kasus dugaan investasi bodong PT Goldcoin Savelon International di Kota Denpasar terus bergulir dan memasuki babak pemeriksaan oleh Kepolisian Resort Kota Denpasar.

Terkait hal ini Rizki Adam selaku direktur di perusahaan tersebut mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar melalui para Advokat Kantor Hukum Royal Eckra Law Office yang merupakan Tim Kuasa Hukum Rizki Adam.

Ricky Kinarta, salah seorang kuasa hukum Rizki mengatakan, kliennya menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus PT Goldcoin Savelon International di Kota Denpasar,

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 060/RELO/Pdt-Pdn/IV/2022 tanggal 25 April 2022, dengan ini, kami para Advokat pada Kantor Hukum Royal Eckra Law Office, hendak menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan saksi atas nama Rizki Adam,” ujar Ricky Kinarta Barus didampingi Indra Tarigan dan Daniel Sihombing kepada wartawan, Rabu (4/5/2022).

BACA JUGA :  Geger, Granat Aktif Ditemukan Warga Saat Mancing di Bantaran Sungai Belong

Lebih lanjut Ricky mengatakan, Riski Adam telah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sesuai surat panggilan Nomor: Spgl/253/IV/ 2022/Satreskrim tertanggal 25 April 2022.

Menurut Ricky, permohonan penundaan pemeriksaan tersebut lantaran Riski Adam masih merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar daerah bersama keluarganya di Padang.

“Adapun alasan-alasan diajukannya permohonan ini yakni klien kami sedang berada di luar kota merayakan Hari Raya Lebaran. Sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, pihak Tim Kuasa Hukum meminta pemeriksaan terhadap Riski Adam diundur pada 18 Mei 2022 mendatang.

BACA JUGA :  Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Pengemudinya Pelajar SMA Bersama Pacarnya

Selain itu, Rizki Adam juga terbuka untuk menerima restorative justice. “Panggilan berikutnya dipastikan Rizki Adam akan datang dan hadir memenuhi panggilan,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights