KPK Segel Ruangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

  • Bagikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyegelan ini saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang yang salah satunya hakim di PN Surabaya itu.

“Ketika KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro di Jakarta, dilansir merdeka.co,id, Kamis (20/1).

Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi, OTT berlangsung sekitar pukul 05.00 hingga 05.30 WIB. Dia melanjutkan, saat itu KPK mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya dan di dalam mobil terlihat hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti, Hamdan.

Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Dia juga belum mengetahui secara rinci dugaan kasus korupsi yang menjerat para pihak yang diringkus KPK itu.

BACA JUGA :  Pengamat Kepolisian Sebut Peluang Kembalinya Richard Eliezer Menjadi Anggota Polri Sudah Tertutup

“Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” katanya.
KPK mengamankan tiga orang saat menggelar OTT di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lembaga antikorupsi itu meringkus seorang hakim, panitera dan pengacara dalam operasi senyap tersebut.

“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang, diantaranya hakim, panitera dan pengacara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa tim satuan tugas mengamankan uang ratusan juta dalam OTT tersebut.

Dia melanjutkan, saat ini tim masih terus melakukan pengembangan terhadap operasi senyap di Surabaya sehingga uang terkait perkara ini masih bisa bertambah.

BACA JUGA :  KPK OTT Pejabat Kemenhub, Uang Suap Rp 14,5 M Dibagikan untuk THR

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci para pihak, kronologi OTT serta dugaan kasus yang menjerat para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Ghufron mengatakan, saat ini para pihak yang diamankan dalam OTT tengah menjalani pemeriksaan

“Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, operasi senyap di Surabaya itu dilakukan pada Rabu (19/1) sore WIB lalu. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud.

(my)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights