JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
“Para pihak yang diamankan itu terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, dikutip kantor berita Antara, Kamis (20/1) kemarin.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyebutkan tim satuan tugas mengamankan bukti uang rarusan juta rupiah. Uang ratusan juta tersebut nantinya bakal menjadi barang bukti bagi para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa,” katanya.
Ali mengungkapkan, para pihak yang ditangkap tangan diduga terlibat dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Lembaga antikorupsi itu juga belum menjelaskan secara rinci para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Begitu pula dengan rincian kronologi tangkap tangan dan kontruksi perkara dugaan kprupsi tersebut.
“Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Sebelumnya, operasi senyap di Surabaya itu dilakukan pada Rabu (19/1) sore WIB lalu. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud.
(my)