DENPASAR – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menggelar pelaksanan program penerangan hukum untuk masyarakat bertempat di ruang pertemuan Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Senin (18/4).
Gelaran ini sebagai bentuk tindak lanjut dari fungsi Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaska di Desa Sumerta Kelod yang telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis 7 April 2022 lalu.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, untuk peserta kegiatan ini diikuti oleh para perbekel lurah se Kota Denpasar, camat se Kota Denpasar, perwakilan majelis desa adat Kota Denpasar dan perwakilan forum kerukunan umat beragama Kota Denpasar.
“Adapun dalam penerangan hukum kali ini, mengusung tema pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana,” ujar Eka melalui keterangan yang diterima, Senin (18/4).
Lanjut Eka, untuk narasumber Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H. selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan Ni Made Desi Mega Pratiwi, S.H. selaku Kasubsi Pra Penuntutan pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dimana, dalam kegiatan hari ini kata Eka, narasumber menyampaikan terkait Restorative Justice, aturan pelaksanaan Restorative Justice, serta tahapan dan peran serta tokoh masyarakat dalam pelaksanaan Restorative Justice.
“Harapan kami, perbekel / lurah se Kota Denpasar selaku barisan terdepan bagi masyarakat dapat mensosialisasikan Restorative Justice serta bersama-sama dengan Majelis Desa Adat dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Denpasar mampu menggali nilai kearifan lokal yang ada di daerah mereka dalam proses mediasi antara tersangka dan juga korban,” pungkasnya.