SP3, Status Tersangka Korban Begal Dicabut

  • Bagikan

NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara korban begal S (34) yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal.

Diketahui, kejadian itu di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kejadian itu terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.

Dengan diberhentikannya kasus tersebut, saat ini status tersangka yang sempat disandang oleh pria tersebut kini telah gugur. Karena, polisi telah menerbitkan SP3.

“Ya (otomatis gugur status tersangkanya),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara yang menimpa S (34). Diketahui, S yang merupakan korban begal ini sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang pembegal.

BACA JUGA :  Curi Uang Majikan, ART di Tangerang Ditangkap Polisi

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, penyetopan proses hukum S tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Ia menjelaskan, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tak Mengaku Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Bohongi Kapolri

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights