Dandim 1611 Badung Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice di Denpasar

  • Bagikan

DENPASAR – Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi menghadiri pembukaan Sekretariat Rumah Restorative Justice di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Jalan Drupadi No. 2, Br. Sungiang Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis 7 April 2022.

Dalam Kesempatan tersebut Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang sudah memberikan kepercayaannya kepada Desa Sumerta Kelod sebagai fasilitator Rumah Restorative Justice.

“Sesuai dengan visi Kota Denpasar bahwa tempat ini dapat dijadikan wadah untuk menyelesaikan permasalahan demi sebuah keadilan bagi masyarakat kecil di masa pandemi Covid 19 saat ini. Kita ketahui bersama tingkat ekonomi masyarakat rendah sehingga kriminal pun meningkat. Untuk itu kami berharap dengan adanya rumah restorasi justice ini dapat menyelesaikan segala permasalahan sehingga tidak ke ranah hukum,” katanya.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo BEM SI

Kami berharap, kata Wali Kota, dengan dilounchingnya Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod dapat dijadikan sebagai wadah untuk menekan angka kriminalitas di Kota Denpasar.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. menyampaikan, permohonan restorasi justice harus diikutsertakan dari pihak tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas) dan tokoh adat. (Todat) dengan segala permasalahan yang mengedepankan permusyawarahan Kerta.

“Kepada jajaran dan instansi pemerintah kami mengharapkan untuk dapat mendukung program Rumah Restorative Justice Wayan (Wadah Pelayanan) Adhayaksa bahwa menghadirkan keadlian subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggung jawab kita,” tegas Kajati.

Semetara itu Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi mengatakan, dengan adanya Rumah Restorative Justice masyarakat bisa kembali kepada kearifan lokal. “Kita kembali kepada bagaimana kita ketika ada persoalan datang ke mediator yang sebenarnya untuk menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pengamanan Satuan, Petugas Piket Kodim 1621/TTS Serah Terima Tugas Jaga.

“TNI-Polri maupun elemen pemerintahan akan turut serta mendampingi dalam setiap permasalahan yang ada di masyarakat. Kami akan mendukung adanya Rumah Restorative Justice sehingga dapat memberikan kehidupan yang damai di tengah masyarakat,” tukas Dandim.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights