Jerinx SID Tempati Sel Blok Sanur LP Kerobokan Usai Pindah dari LP Salemba Jakarta

  • Bagikan
Jerinx saat berada di Kejaksaan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu (Foto: Humas Kejari Denpasar)

DENPASAR – Terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx SID kini mendekam di sel blok Sanur, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A  Kerobokan, Bali,

“Ya kita liat ada blok mana yang kosong,” ujar Kalapas Kelas IIA Kerobokan Fikri JS, melalui keterangannya dikutip, Selasa (5/4).

Sebelumnya pada 1 April 2022 lalu, anggota band Superman IS Dead (SID) ini dipindahkan dari LP Salemba Jakarta Pusat ke LP Kelas IIA Kerobokan, Bali.

“Iya benar, tiba awal bulan April dan diterima masuk sore hari pukul 15.00 Wita,” ucap Fikri.

Dirinya juga meyakinkan bahwa saat ini, Jerinx begitu tiba langsung menjalani tes kesehatan dan sementara dititipkan di ruang isolasi Covid-19.

BACA JUGA :  Sidang Vonis Bakal Terbuka, AG Pacar Mario Dandy Dibolehkan Tak Hadir

“Hasil tes Covid-19 negarit, tetapi harus tetap jalani proses isolasi terlebih dahulu. Ya paling lama 6 hari jika kondisi sehat baru masuk blok tahanan,” sebutnya.

Untuk kali ini, demikian Fikri belum bisa memastikan apakah akan menempati selnya yang dulu atau sel lain.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp25 juta terhadap Jerinx atas kasus pengancaman Adam Deni.

Itu sebab, Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, alasan mengajukan permohonan pemindahan lantaran ibunda Jerinx tengah sakit. Jika harus di LP Salemba, tentu terpaut jarak untuk berkunjung dan ibundanya dalam kondisi sakit sakitan.

BACA JUGA :  Jerink Superman Is Dead Bebas dari Lapas Krobokan Denpasar Hari Ini

“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan”, tegas Gendo.

Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani sisa masa tahanan selama 8  bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal  menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, terang Gendo.

Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak.  Sedangkan terkait dengan denda 25 Juta sudah dibayar oleh JRX melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.

BACA JUGA :  Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights