Ormas Apdesi Surtawijaya Tidak Berbadan Hukum VS Perkumpulan Apdesi Arifin Diakui Menkumham

  • Bagikan
Foto : Istimewa

JAKARTA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung  Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode tidak berbadan hukum.

Bahtiar juga mengatakan bahwa saat ini ada dua organisasi kepala desa yang sama-sama menggunakan nama Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi dibawah pimpin Surtawijaya dan Perkumpulan Apdesi dipimpin Arifin Abdul Majid.

“Apdesi pimpinan Arifin mempunyai badan hukum perkumpulan, sedangkan Adepsi pimpinan Surtawijaya, merupakan satu ormas tidak berbadan hukum,” kata Bahtiar.

Selanjutnya Bahtiar mengatakan, tugas Kemendagri adalah untuk mendata ormas yang tidak memiliki badan hukum. Sedangkan ormas yang memeiliki badan hukum didata oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA :  Penyelundupan 14,077 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia Berhasil Digagalkan TNI AL

Bahtiar menyampaikan Apdesi yang dipimpin Surtawijaya telah terdaftar di Kemendagri, dengan mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kemendagri sesuai UU Ormas Nomor 17 tahun 2013.

Kemendagri juga melayani setiap warga negara yang hendak mendaftarkan ormasnya, yang mana harus memenuhi syarat salah satunya adalah surat pernyataan dari pengurus bahwa tidak ada konflik kepengurusan.

Secara prinsipnya, kami layani karena berorganisasi adalah hak warga negara. “Namun demikian dalam menjalankan aktivitasnya di tengah ruang publik tetap harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di RI,” ujarnya.

Surtawijaya selaku Ketua Umum ormas Apdesi juga mengakui dan membenarkan bahwa keabsahan mereka hanya tercatat dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di Kemendagri.

BACA JUGA :  Diduga Supir Ngantuk, Mobil Tahu Bulet Seruduk Pura di Gianyar

“Saya jalurnya Kesbangpol dan tidak bisa ngambil Kemenkumham,” ucap Surtawijaya dalam sebuah wawancara.

Sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam ormas Apdesi pimpinan Surtawijaya menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode yang rencananya akan di deklarasikan usai Idul Fitri ini.

Setelah pernyataan itu, Perkumpulan Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid merasa dicatut, dengan mempertanyakan keabsahan Apdesi Surtawijaya. Sementara Apdesi Arifin menegaskan perkumpulannya telah mendapat pengakuan dari negara lewat surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Penulis: AnnisaEditor: Aly
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights