Kemenkumham: Kedatangan PPLN di Bandara Soetta dan Ngurah Rai Naik Tajam

  • Bagikan
Kedatangan PPLN di Bandara Soetta dan Ngurah Rai Menanjak Tajam (Ilustrasi)

JAKARTA – Pasca diberlakukan pembebasan karantina, kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri( PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali) dan Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami peningatan yang signifikan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) merinci, berdasarkan data tempat pemeriksaan imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, total Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali sejak 13 – 24 Maret 2022 tercatat ada 7.317 orang.

“Puncak kedatangan PPLN melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai yaitu pada 19 Maret 2022 dengan jumlah 1.060 orang,” kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip Minggu (27/3).

Sementara, jumlah kedatangan PPLN di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada 25 Maret 2022 tercatat sebanyak 2.470 orang asing telah melewati pemeriksaan keimigrasian.

BACA JUGA :  Gubernur Bali: Pemberlakukan PPLN Tanpa Karantina Bagi Perjalanan Udara dan Laut

Achmad mengatakan, selain di Bali pihaknya juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN  ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina.

Pada awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan bagi turis asing yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2022.

“Setelah itu, kedatangan orang asing khususnya di Bali mengalami peningkatan,” imbuhnya.

Dalam kurun waktu yang sama tercatat 3.611 penerbitan Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kedatangan khusus wisata di Bali atau setengah dari total kedatangan.

Selain Warga Negara Indonesia (WNI), PPLN didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari.

Ia mengatakan kemudahan yang diberikan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan kebijakan.

BACA JUGA :  Hari ini PPLN Datang ke Bali Tanpa Karantina, Begini Alurnya

Secara umum, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN  yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes Real-Time Polymerase Chain Reaction/RT PCR negatif.

Sementara, jika PPLN  belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5×24 jam.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights