GIANYAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menyegel Pasar Sukla Satyagraha di Gianyar, Bali, Kamis (24/3) siang.
Dalam penyegelan itu, Pol PP didampingin dari dinas perizinan dan dari kepolisian.
Tindakan penyegelan itupun sempat mendapatkan penolakan dari pedagang dan pengelola pasar.
Pengelola Pasar dewi Ayu Santika Putri mengatakan, pihaknya sudah mengajukan proses perizinan, namun belum keluar.
“Kami sudah proses tapi ada kendala sehingga izin kami tidak keluar,” kata Dewi Ayu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Gianyar Dewi Alit Mudiarta mengatakan, sebelum melakukan penyegelana (hari ini), pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali.
Pengelola pasar malah beralasan petugas yang datang tidak bisa menunjukkan surat perintah penyegelan.
“Dia sudah mengurus perizinan tapi sampai saat ini belum selesai,” kata Dewi Alit dikonfirmasi wartawan
Pasar Sukla Satyagraha sudah beroperasi selama satu tahun. Ada ratusan pedagang yang berjualan.
“Alasan pertama adalah belum meiliki perizinan, karena ini sudah beroperasi hampir dua tahun,” katanya.
Pengelola pasar sempat mengaku pengurusan izin tak selesai karena dipersulit oleh desa adat. Namun dia membantah hal itu.
“Tidak ada dipersulit, hanya dinas perizinan menyelenggarakan aturan perundang-udangan,” ujarnya.