JAKARTA – Sepanjang Maret 2022, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus total lima tersangka pengelola media social yang menyebarkan propaganda kelompok teroris.
Kelima tersangka itu juga diduga kelompok pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS) “Benar (5 ditangkap),” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Kamis (24/3).
Kelima tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap pada 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi yang berbeda. Yakni, Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
Aswin mengatakan kelima tersangka tergabung dalam grup ‘Annajiyah Media Centre’ yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
“Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah,” jelasnya.
Adapun pemilik grup tersebut adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu. Ia diyakini oleh penyidik Densus sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.
Dari penangkapan tersangka RBS, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah pedang merek baton sword, buku berjudul ‘Tarbiyah Jihadiyah’, ‘Ad-Daa’ Wa Ad-Dawaa’, ‘Kitab Tauhid’, ‘Ya Mereka Memang Thogut’, ‘Menyambut Perang Salib Baru’, dan ‘Al-Wala Wal-Bara’.