JAKARTA – Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya praktik mafia minyak goreng yang dimaksud dengan skala besar dan masif memainkan harga minyak goreng.
Yang ditemukan dilapangan hanya pedangan dadakan, reseller dan pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
“Jadi hanya pelaku personal usaha, bukan mafia minyak goreng,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (23/2).
Helmy menjelaskan kalau mafia lebih dikonotasikan sebagai persekongkolan besar, yang masif dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak.
Helmy mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan sampai sejauh ini, hanya ditemukan adanya praktik para pelaku usaha dadakan yang menjual minyak goreng tanpa mengikuti kebijakan pemerintah.
Sementara terkait kelangkaan minyak yang terjadi beberapa waktu lalu kerap terjadi pada pasar modern. Helmy menduga disebabkan tindakan konsumen yang memborong minyak ketika HET masih ditetapkan (end user).
“Kelangkaan saat itu, khususnya pada gerai retail modern lebih disebabkan aksi borong end user karena disparitas harga cukup besar dengan di pasar tradisional,” katanya.
“Sementara pada pasar tradisional rantai pasok cukup panjang dengan margin yang tidak diatur dan diserahkan mekanisme pasar maka harga sampai konsumen akhir/end user di atas HET yang ditetapkan,” sambungnya.