Diduga Ilegal, Minyak Goreng Merk Wasilah 212 di Depok Disegel Polisi

  • Bagikan
Gudang kemasan minyak goreng merk Wasilah 212 di Depok disegel polisi (Ilustrasi)

DEPOK – Polres Metro Depok, Jawa Barat, menyegel gudang pengemasan ulang minyak goreng merk ‘Wasilah 212’ di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (15/3) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyegelan dilakukan usai menemukan ribuan minyak goreng kemasan yang diduga disalahgunakan untuk meraup untung lebih usai dikemas ulang oleh pemilik gudang.

“Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian dari Polsek Bojongsari melakukan pengecekan dan kami bersama-sama mendatangi lokasi tersebut,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (16/3).

Berdasarkan temuan di lapangan, pemilik gudang didapati membeli minyak goreng merek tertentu dalam bentuk jeriken berukuran 18 liter.

Minyak goreng tersebut kata Yogen, kemudian dimasukkan ke dalam tangki sebelum dikemas ulang menjadi kemasan ‘Wasilah 212’ dalam ukuran 1 dan 2 liter.

BACA JUGA :  Disperindag Denpasar Pastikan Stok Minyak Goreng Cukup untuk 6 Bulan

Minyak goreng yang telah dikemas ulang tersebut kemudian dijual kembali oleh pemilik gudang seharga Rp14.000 per liter.

Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah pemilik gudang hanya mengemas ulang atau juga mengoplos dengan minyak goreng curah.

“Masih didalami apakah murni dari minyak goreng atas merek tersebut atau dioplos lagi menggunakan minyak goreng curah,” tuturnya.

Dalam proses tersebut, Yogen mengatakan, pihaknya juga menemukan 2.300 liter minyak goreng yang siap diedarkan pemilik gudang kepada warga.

Berdasarkan pemeriksaan sementara minyak goreng tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah toko di Depok hingga Parung, Bogor.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, gudang minyak yang telah beroperasi sejak 2017 itu, juga tidak dilengkapi izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BACA JUGA :  Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum Prajurit TNI Ditangkap

Yogen mengatakan, saat pihaknya juga masih melakukan pendalaman dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng dari pemilik usaha terkait UU Perlindungan Konsumen dan Perdagangan

“Masih kita dalami, untuk pemilik, manajer semuanya akan kita periksa dulu kemudian semua yang ada disini (karyawan) kita amankan dulu,” pungkasnya.


  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights